Tandaseru — Praktisi hukum Muhammad Konoras mendesak Polda Maluku Utara segera memeriksa oknum polisi berinisial R yang bertugas di Ditpolairud.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan terbakarnya kapal milik Desa Tuakara, KM Tuakara, di perairan Halmahera Utara.
Kapal yang dibeli pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar itu terbakar dan tenggelam beberapa waktu bulan lalu.
Konoras mengatakan, musibah terbakarnya KM Tuakara yang terindikasi disewakan kepada seorang oknum polisi untuk kepentingan berbisnis BMM menggunakan drum dan jerigen adalah sebuah tindakan yang melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Karena itu, penyewa maupun yang menyewakan bisa dipidana.
“Meskipun tanpa ada laporan dari masyarakat, karena jika benar faktor penyebab itu bersumber dari BBM yang dimuat maka peristiwa itu bukan delik aduan tetapi delik pidana biasa yang patut dilidik oleh APH in casu polisi,” kata Konoras, Senin (19/12).
Tinggalkan Balasan