Tandaseru — Seorang polisi yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara berinisial Aipda S diduga menganiaya warga bernama Mudhar H. Dugaan penganiayaan itu terjadi di Mapolsek Ternate Selatan, Senin (21/11) sekira pukul 10.15 WIT.

Penasihat Hukum korban, La Sihadin, menyatakan kasus dugaan kekerasan terhadap kliennya disaksikan langsung olehnya serta beberapa anggota Polsek.

“Dia pukul dan tendang menggunakan lars seperti lawan karate dan itu terjadi secara tidak manusiawi,” kata La Sihadin, Senin (21/11).

Sihadin menceritakan, kronologis permasalahan awalnya dipicu masalah uang. Di mana korban dan Aipda S menjalankan bisnis garam antarkabupaten dalam wilayah Malut. Hanya saja uang yang diperoleh tidak disetor secara keseluruhan oleh korban.

“Korban sudah serahkan Rp 80 juta, tapi masih ada sisa yang belum diberikan korban ke oknum polisi. Dari situ maka masalah ini akan diselesaikan di Polsek Selatan tapi setelah di Polsek hal yang tidak diinginkan itu terjadi,” ungkapnya.