Tandaseru — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut berinisial AD alias Amin sebagai tersangka. Amin terjerat kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang, Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Malut.
“Tadi penyidik Polda Malut sudah menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya, Rabu (26/8).
Adip menyebutkan, penyidik juga telah mengirim surat penetapan tersangka kepada Amin.
“Tentu untuk selanjutnya penyidik akan melakukan tahapan melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan berikutnya sehingga secepatnya dilakukan tahap I ke Jaksa,” terangnya.
Amin yang juga politikus PDI Perjuangan ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Amin dilaporkan H. Fayakun ke Ditkrimsus 9 April lalu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tinggalkan Balasan