Tandaseru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara memberhentikan Nursanny Samaun dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate. Pencopotan Nursanny ini tak lepas dari polemik dugaan ijazah palsu salah satu calon bupati Halmahera Selatan yang menyeret nama Muhammadiyah.
Pencopotan Nursanny tertuang dalam surat Nomor 800/425/Disdikbud-MU/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani Sekretaris Dikbud Malut Amirudin. Isi surat itu menyebutkan, selain pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, Nursanny juga dikembalikan ke Dikbud Malut untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imam Makhdy Hassan mengungkapkan, Dikbud memiliki kewenangan atas Nursanny, mengingat ia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi tidak perlu ada orang lain yang dampingi dia. Tidak ada urusan dengan kuasa hukum, karena ini kewenangan dinas. Ini dinas yang panggil, bukan pengadilan,” tegas Imam Makhdy, Selasa (25/8).
Imam Makhdy bilang, pemberhentian Nursanny murni demi pendidikan dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik. Dia beralasan, Nursanny telah berani melakukan konferensi pers dan menyebutkan data cabup Usman Sidik tercatat dalam dokumen buku induk 8355. Namun saat data tersebut diminta oleh Dikbud, Nursanny beralasan masih akan mencari data tersebut.
Imam Makhdy menegaskan, Nursanny dipanggil oleh Dikbud karena posisinya sebagai bawahan di Dikbud. Selain itu, ia bukan pegawai yayasan Muhammadiyah.
“Terus yang dia sampaikan soal 8355 dalam jumpa pers itu mana? Berarti dia berbohong. Dia kami beri sanksi disiplin,” terangnya.
Dia menambahkan, pemberhentian Nursanny Samaun dari jabatan kepala sekolah tidak berkaitan dengan masalah politik.
“Kami urus pendidikan, bukan urus urusan politik. Pendidikan itu buat orang jadi bermartabat dan jujur, bukan jadikan orang untuk berbohong,” tandas Imam Makhdy.
Tinggalkan Balasan