Tandaseru — Polda Maluku Utara diadukan Army Law Firm ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Aduan ini terkait pemberhentian penanganan kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus beberapa waktu lalu.

Ketua Army Law Firm Rusdi Bachmid mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan kliennya Novi Wulandari Amra selaku korban pada 8 Juni 2021.

Pada 12 Februari 2022 dibuatkan laporan Polisi dengan Nomor LP/02/I/2022/MALUT/SPKT tanggal 3 Januari 2022 dan LP Nomor 21, 22, 23, 24, 25, 26/II/2022/MALUT/SPKT tanggal 12 Februai 2022 dengan terlapor akun berinisial NB, A, S, RS, AB, Z, dan ZKT.

Selanjutnya diterbitkan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/17, 18, 19, 20, 21, 22, 23/II/2022/Dit.Reskrimsus tanggal 18 Januari 2022.

Namun pada tanggal 12 April 2022 Novi mendapat pemberitahuan surat penghentian penyelidikan terhadap 7 laporan polisi tersebut dengan alasan laporan ini bukan merupakan tindak pidana.