Tandaseru — Kinerja penyidik Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, dipersoalkan salah seorang warga berinisial BD alias O yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
BD telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan iparnya yakni S, atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah kaplingan di Lingkungan Facei, Kelurahan Sangaji Utara.
BD melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni mengatakan, yang disesalkan yakni kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada pemberitahuan dari Polsek, baik secara lisan maupun tertulis.
Bahkan, peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, kata Bahtiar, kliennya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Polsek. Hal ini dinilainya sebagai sebuah proses yang cacat formil.
“Pada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan di tanggal 27 Agustus klien kami tidak pernah dipanggil diperiksa sebagai saksi dan kemudian tiba-tiba di tanggal 28 Agustus itu klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Bahtiar kepada tandaseru.com, Selasa (30/8).
Ironisnya, status menjadi tersangka kliennya baru diketahui setelah Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul Bahri Rosonging membeberkannya ke pemberitaan media online.
Tinggalkan Balasan