Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pariwisata Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara.

Kasus yang sebelumnya masih di tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan.

Proyek pariwisata tersebut anggarannya melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, sesuai gelar perkara kasus proyek pariwisata di Gunung Dukono tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan sesuai gelar perkara,” kata Afriandi kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Senin (29/8).