Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa enam pegawai RS Kota Ternate, Senin (23/8).

Keenam orang ini dimintai keterangan dalam rangka dugaan pengkondisian penanganan kasus tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Para saksi ini adalah Fatmawati, Fitria Iglima, Fajarwani A Salam, Rini Susanti, Faijah dan Hasdiyani M Ilham.

Usai diperiksa, para pegawai ini mengaku tak ditanya soal dana Covid-19.

“Tidak berkaitan dengan dana Covid-19, jadi mohon maaf ya torang (kami, red) belum bisa kasih keterangan apa-apa karena tidak menyangkut dengan dana Covid-19,” ucap mereka.