Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara bakal memanggil satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kepulauan Sula.

Proyek pembangunan tersebut menelan anggaran tahun 2020 senilai Rp 9,8 miliar.

Satu tersangka yang bakal dipanggil yaitu SH alias Salim. Ia merupakan konsultan lapangan proyek tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana menyatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali usai tersangka mangkir dari panggilan.

Polisi sendiri telah menahan BR alias Bram, rekan Salim yang sebelumnya juga tak kooperatif.