Tandaseru — Ratusan warga RT 014 RW 006 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (2/6) pagi.
Mereka menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Dade Ruskandar lebih serius menangani laporan kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan BPN Kota Ternate karena menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan atas nama Andy Tjakra dengan luas lahan 9.900,33 meter persegi di Mangga Dua Utara.
Diketahui di atas lahan yang sesungguhnya adalah air laut tersebut sudah berdiri pemukiman rumah panggung warga sekitar 50 lebih kepala keluarga.
Dalam orasinya massa aksi menegaskan bahwa penerbitan sertifikat dinilai janggal karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik.
“Kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serius mengusut sampai tuntas dugaan mafia tanah ini,” teriak salah satu orator.
Kasus ini pun bagi warga Mangga Dua Utara akan terus dikawal penanganannya hingga tuntas.
Tinggalkan Balasan