Tandaseru — Perusahaan Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) menggelar konsultasi publik terkait rencana pascatambang. Kedua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ini memaparkan secara lengkap program pascatambang dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan sebagai wujud transparansi.
Konsultasi publik terkait rencana pascatambang merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, transparansi operasional perusahaan, sekaligus menjalin diskusi dan kerja sama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.
Konsultasi publik berlangsung selama dua hari pada 24–25 Mei 2022. Pihak yang terlibat dalam acara ini antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, DLH Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) Halsel, Polsek Obi, Koramil Obi, manajemen perusahaan, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Obi.

“Sebagai perusahaan yang taat akan regulasi pemerintah, kegiatan konsultasi publik ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi operasional perusahaan sekaligus menampung masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan masyarakat setempat,” jelas Stevi Thomas selaku Head of External Relations sekaligus Komisaris Utama Halmahera Persada Lygend.
Kegiatan ini membahas poin-poin penting berkenaan dengan program pascatambang, baik secara regulasi maupun pelaksanaan di lapangan. Beberapa poin tersebut antara lain dasar hukum, lokasi IUP, identitas perusahaan, rencana kegiatan pertambangan, rona akhir lahan pascatambang, program pasctambang, pemantauan pascatambang, dan organisasi pascatambang. Semua mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, mengatakan pihak perusahaan harus mengikuti setiap regulasi dalam kegiatan operasional, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan konsultasi publik kegiatan pascatambang.
Tinggalkan Balasan