Tandaseru — Anggaran pelayanan perlindungan perempuan dan anak untuk Provinsi Maluku Utara terbilang masih sangat minim. Bahkan pada tahun ini, hanya tiga pemerintah daerah yang kecipratan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik itu.
Berdasarkan data alokasi transfer ke daerah 2022 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, ketiga pemda yang mendapat dana perlindungan perempuan dan anak tersebut adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemda Halmahera Barat, dan Pemda Halmahera Selatan.
Pemprov Malut mendapat anggaran sebesar Rp 301.800.000, Halmahera Barat Rp 601.800.000, dan Halmahera Selatan sebesar Rp 451.800.000.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga yang diwawancarai di Tidore Kepulauan menyatakan pemberian dana tersebut didasarkan pada penyampaian laporan kekerasan masing-masing pemda ke Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA).
“Bagi daerah yang mendapat DAK Non Fisik itu, salah satu indikator utamanya adalah laporan kekerasan dari daerah tersebut. Sejauh mana daerah itu memasukkan data ke SIMFONI-PPA kami. Di samping daerah itu mendapatkan penghargaan kabupaten/kota layak anak dan APE (Anugerah Parahita Ekapraya). Tapi yang paling utamanya adalah laporan,” jelas Bintang, Kamis (19/5).
Menurut Bintang, Kemen-PPPA telah menyampaikan ke seluruh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melaporkan kasus kekerasan seksual ke Kementerian melalui SIMFONI-PPA.
“Karena kami kan tidak bisa menentukan sendiri dana ini harus digelontorkan ke mana, karena indikator-indikatornya ada,” sambungnya.
Tahun ini, kata Bintang, anggaran pelayanan perlindungan perempuan dan anak mencapai Rp 120 miliar. Besaran anggaran untuk tiap daerah bervariasi, tergantung besar kecilnya angka kasus di daerah tersebut.
Tinggalkan Balasan