Tandaseru — Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota TernateMaluku Utara, menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor 63/B/2022/PTTUN.MKS melalui sistem e-court, Kamis (28/4).

Putusan tentang dikabulkannya permohonan banding Wali Kota M Tauhid Soleman selaku tergugat terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate Risval Tri Budiyanto selaku penggugat ini dibacakan dalam sidang putusan banding di PT TUN pada, Senin (25/4) lalu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko, dalam siaran persnya mengatakan pada petikan amar putusan PT TUN, majelis hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN. Tanggal 16 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

“Jadi secara hukum SK wali kota yang memberhentikan bapak Risval Tri Budiyanto sah secara hukum,” terang Fahruddin.

Menurut Fahruddin, sejak awal dalam kajiannya selaku tim hukum Pemkot Ternate pihaknya sudah melihat adanya celah untuk melakukan banding saat Risval memenangkan gugatan pada sidang PTUN Ambon.

Hasil kajian yang kemudian disetujui Wali Kota Ternate ini lah yang akhirnya dalam upaya hukum banding dikabulkan PT TUN Makassar.

Meski begitu lanjut Fahruddin, pihaknya belum belum mengetahui persis apa pertimbangan majelis hakim atas putusan ini.

“Kami belum baru menerima e-court jadi baru petikan putusannya, pertimbangan hakim belum kita terima salinannya,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat Risval Tri Budiyanto yakni Hendra Kasim mengatakan baru mengetahui keluarnya putusan PT TUN Makassar ini.

“Pada pokoknya PT TUN menerima permohonan banding wali kota. Putusannya tertanggal 25, kami juga baru tahu siang ini. Namun sampai sekarang salinan putusan belum disampaikan oleh PT TUN Makasar,” kata Hendra.

Hendra pun mengatakan pihaknya belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil pasca putusan tersebut.

“Mengenai langkah apa yg akan kami ambil, kami belum tahu, karena sampai sekarang belum ada salinan putusan sehingga kami belum bisa mengetahui pertimbangan Majelis Hakim PT TUN seperti apa,” tandasnya.