Tandaseru — Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan DPR Selasa (12/4) kemarin menjadi hadiah terindah bagi kaum perempuan.
Pasalnya, regulasi itu diharapkan menjawab berbagai persoalan kekerasan seksual yang terus terjadi dengan berbagai modus yang dilakukan para pelaku kekerasan.
Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang juga mendapat respon Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Abdul Rasyid Abdul Latif.
Menurutnya, kehadiran UU TPKS menimbulkan kelegaan bagi DPPKBP3A. Sebab, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sejauh ini belum mampu memberikan efek jera, sekaligus menurunkan angka kekerasan seksual.
“Hadirnya UU TPKS tentu kami selaku dinas yang menangani masalah perlindungan anak dan perempuan ini sangat lega,” ujarnya, Sabtu (16/4).
“Tentu dengan kehadiran UU TPKS Ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” ungkap Abdul Rasyid.
Ia menjelaskan, UU TPKS mengatur bentuk perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana kini diatur secara parsial. Termasuk memuat bentuk tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Kami berharap dengan adanya UU TPKS membawa dampak positif terhadap penurunan angka kekerasan seksual yang selama ini menjadi kegelisahan kita bersama,” harapnya.
Abdul Rasyid mengaku angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kota Tidore Kepulauan tahun 2021 mengalami peningkatan. DPPKBP3A sendiri akan intensif melakukan sosialisasi UU TPKS kepada seluruh elemen masyarakat dengan menggandeng instansi terkait.
“Apalagi saat ini pembentukan UPTD PPA sedang digodok. Kami berharap UPTD segera dibentuk, sehingga bisa bekerja lebih maksimal, terutama dalam mengimplementasikan serta sosialisasi UU TPKS ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan