Tandaseru — Ratusan warga Desa Cempaka Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengepung kantor desa setempat, Selasa (5/4). Aksi ini dipicu penolakan warga atas pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades.
Dalam Pilkades 15 Desember 2021, calon kepala desa nomor urut 02 Hun Ayang keluar sebagai pemenang dengan 117 suara. Cakades nomor urut 01 Steven Mokar mendapat 115 suara, sedangkan cakades 03 Antonius Pidiwang hanya mendapat 3 suara.
Steven lantas mengajukan gugatan hasil permilihan dengan dalil adanya KTP pemilih yang diterbitkan dua hari sebelum pemilihan. Gugatan ini menghasilkan PSU.
Warga pendukung Hun Ayang yang menolak PSU memalang kantor desa, meminta PSU tak digelar.
Dalam aksi tolak PSU itu, sejumlah emak-emak tampak membanting fasilitas kursi kantor desa. Beruntung, pemerintah desa dan Linmas mampu meredakan aksi tersebut.
Koordinator Aksi Herlis Bebong menyatakan, warga tetap keukeuh menolak keputusan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades soal PSU.
“Ketidakpuasan warga dipicu oleh jawaban Ketua Panitia pada saat persidangan, kemudian dimuat dalam amar putusan itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yakni pada saat pelaksanaan pemilihan,” tuturnya.
Herlis menegaskan, melalui aksi ini warga meminta pemerintah desa dan BPD Cempaka segera menyurat secara kelembagaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar menyelesaikan masalah tersebut.
“Kemenangan pada 15 Desember itu adalah kemenangan yang murni dan sah. Untuk itu tidak ada PSU di sini. Hadirkan panitia pemilihan untuk ditinjau kembali. Jika tidak, maka aksi memboikot kantor desa akan terus dilakukan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan