Tandaseru — Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kamis (31/3).

RDP itu melibatkan warga Sangowo Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades.

Sebelumnya, Pilkades pada 29 Januari 2022 dimenangkan calon kepala desa nomor urut 03 Syarif Sumtaki dengan perolehan 286 suara. Namun belakangan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades memutuskan digelar PSU dengan SK Nomor 05/KPTS-P3KDS dengan alasan ada pemilih ganda yang terakomodir.

Gugatan Pilkades itu dilayangkan calon kepala desa nomor urut 01. Rencana PSU ini tentu saja mendapat penolakan pendukung Syarif.

RDP dipimpin Ketua DPRD Rusminto Pawane. Namun rapat tak berlangsung lama lantaran Ketua dan Sekretaris Tim Penyelesaian Sengketa, yakni Thamrin Fabanyo dan Lauhin Goroahe, tak hadir.

Rusminto mengatakan, PSU di Desa Sangowo Timur merupakan masalah yang sangat sensitif. Pasalnya, isu ini memiliki dampak yang melibatkan banyak masyarakat.

“Jadi begini, ini adalah sesuatu yang sensitif, memiliki dampak karena melibatkan masyarakat di bawah terkait dengan pengambilan keputusan. Karena itu, rapat ini harus menunggu sampai panitia hadir baru kita putuskan,” tuturnya.

“Sehingga nanti surat kami keluarkan secara kelembagaan. Rapat selanjutnya mungkin hari Selasa paling lambat kita jadwalkan kembali untuk panitia itu hadir sehingga rapat ini bisa menghasilkan sebuah keputusan,” pungkasnya.

Kepala Dinas PMD Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan dalam rapat RDP itu meminta DPRD memanggil paksa Tim Penyelesaian Sengketa agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan. Dengan begitu tidak ada masyarakat yang dikorbankan.

“Lembaga ini sangat dihargai oleh semua masyarakat. Untuk itu kalau ada oknum-oknum tertentu yang tidak menghargai, saya kira pimpinan atau forum yang terhormat ini bisa mengambil tindakan. Janganlah jadikan masyarakat korban,” tegas Ahdad.

“Kalau kita menunggu karena ketidakhadiran para panitia sengketa ini maka akan mengorbankan masyarakat. Saya kira itu mohon dipertimbangkan. Untuk itu saya meminta pimpinan tegas. Kalaupun mereka tidak hadir, negara ini punya alat, panggil paksa saja, Pak Ketua,” tandasnya.

Sementara Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Marwan Sidasi dalam hearing tersebut menyampaikan alasan ketidakhadiran ketua dan sekretaris lantaran harus menerima kunjungan Pangdam XVI/Pattimura.

“Jadi kita tidak bisa berpikiran negatif. Jadi saya hadir di sini karena memang sudah ada koordinasi sehingga hadir. Yang pertama, undangan agak terlambat. Yang kedua, ketika kami terima undangan kami koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak kepolisian karena kami tim beranggotakan 11 orang. Jadi saya sampaikan bahwa mereka bukan tidak hadir tetapi karena ada tamu dari Pangdam jadi mereka tidak punya waktu untuk hadir,” jelas Marwan.