Tandaseru — Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bakal menindak tegas pedagang, agen maupun distributor yang sengaja menimbun stok minyak goreng selama Ramadan. Peringatan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi langkah curang pelaku usaha minyak goreng.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana menyatakan, Polda memastikan akan mengenakan pidana terhadap pengusaha nakal yang terbukti melakukan penimbunan. Sebab selama Ramadan konsumen pasti membutuhkan banyak minyak goreng sehingga stok harus dipastikan aman.

“Jadi para pedagang diminta jangan melakukan penimbunan. Kalau memang kedapatan melakukan penimbunan akan kita proses,” kata Afriandi di Kota Ternate, Kamis (31/3).

Mantan Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung ini menambahkan, harga minyak goreng kemasan saat ini diserahkan pemerintah pusat ke mekanisme pasar. Hanya minyak goreng curah yang harga eceran tertingginya masih diatur lantaran dikenakan subsidi pemerintah.

“Jadi kalau mereka melakukan penimbunan tetap diproses. Saya meminta Satgas Pangan tetap memonitor, saya jamin kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng tetap aman,” tandas Afriandi.