Tandaseru — Pilkades serentak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran dimulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2022.
Pilkades serentak ini diikuti 180 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Syarat mutlak bagi calon kepala desa petahana adalah menyertakan surat bebas temuan dari Inspektorat.
“Jadwal tahapan Pilkades serentak dimulai pada tanggal 25 Maret hari ini sampai 2 April hingga hari H pemilihan jatuh pada tanggal 29 Oktober 2022. Syarat mutlak petahana kepala desa harus kantongi bebas temuan Inspektorat. Jika petahana tidak mengantongi surat itu maka langsung digugurkan dalam seleksi administrasi,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halsel Faris Madan dalam konferensi pers, Jumat (25/3).
Bagi desa yang belum melakukan pemilihan BPD atau masa tugas BPD-nya berakhir pada Agustus tahun ini, Faris meminta segera digelar pemilihan.
“Pembentukan panitia Pilkades untuk desa yang BPD-nya belum pemilihan maka itu akan dibentuk oleh BPD lama namun tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa akan diawasi oleh BPD baru,” jelasnya.
Anggaran Pilkades serentak tahun ini, tambah Faris, diusulkan sebesar Rp 4 miliar namun diakomodir Rp 2 miliar lebih. Alhasil, anggaran tambahan akan diusulkan kembali lewat APBD Perubahan tahun ini.
“Panitia Pilkades serentak kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab pembentukan panitia Pilkades dimulai dari tingkat kabupaten, kemudian kecamatan dan desa,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan