Tandaseru — Upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Ternate yang ditempuh terdakwa kasus narkotika Stepanus Peter Imanuel alias Steven nampaknya tak berbuah manis.
Steven yang merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu justru diadili dengan hukuman yang lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Dia diadili dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Putusan pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 27 Januari 2022, itu persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada sidang pengadilan tingkat pertama.
Namun berbeda lebih berat atau naik jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Steven.
“Sebelumnya di putusan Pengadilan Negeri dihukum 6 tahun penjara, jadi naik 10 tahun 6 bulan di putusan banding,” ungkap Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate, kepada tandaseru.com, Senin (21/3).
Kadar bilang, atas putusan banding tersebut terdakwa Steven langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi dia (Steven) sementara kasasi. Belum diketahui kapan putusan kasasi, apakah lepas lebaran atau dalam puasa ini. Nanti dikasih infonya kalau sudah turun,” cetus dia.
Untuk diketahui, dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang diketuai Dr. Jonner Manik didampingi dua hakim anggota Robert Hendrik Posumah dan Siswatmono Radiantoro menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 30 Desember 2021 Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500.
Tinggalkan Balasan