Tandaseru — Warga Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor desa, Senin (21/3). Aksi ini dipicu kekecewaan warga atas keputusan Bupati menggugurkan pemenang Pilkades bernama Yosefnat Maudul yang dinilai tak memenuhi syarat pencalonan.

Warga menilai, pemerintah daerah tak menghormati proses demokrasi dengan menunda pelantikan dan menggugurkan calon kepala desa terpilih lewat Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/141/22/2022. Dalam SK tersebut, selain menggugurkan Yosefnat, Bupati juga menetapkan peraih suara terbanyak kedua Syarif Hanafi sebagai pemenang Pilkades Ino Jaya.

“Kami masyarakat kecewa karena keputusan yang diambil telah mencederai hak kedaulatan kami yang telah kami berikan pada saat Pilkades sesuai nurani,” kata Koordinator Aksi, Antonius Maliong.

Penolakan terhadap keputusan Bupati, kata Antonius, lantaran dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 70 terkait tahapan-tahapan penyelesaian sengketa.

“Keputusan lewat SK Bupati ini keputusan sepihak. Jadi segera cabut SK Bupati Nomor 188.45/141/22/2021 yang merampas kedaulatan rakyat, lantik kades terpilih Desa Ino Jaya dan  menolak keras melantik kades yang kalah tanpa alasan apapun. Jika tuntutan rakyat tidak diakomodir, jangan salahkan rakyat jika rakyat bertindak sendiri dengan cara mereka sendiri,” tegasnya.

Massa aksi juga mengaku kecewa dengan langkah Sekretaris Daerah yang melayangkan surat teguran terhadap BPD dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) dengan surat Nomor 007/96/SETDA/03/2022. Dalam surat tersebut, Sekda menyatakan BPD dan PPTD telah melampaui kewenangan dan tidak berlaku adil terhadap salah satu calon kandidat lantaran ikut-ikutan melayangkan keberatan atas keputusan Bupati.

“Tetapi sebetulnya itu keliru dan tidak berdasar karena surat keberatan yang dilayangkan (BPD dan PPTD) itu fakta, kedaulatan rakyat yang tidak bisa diabaikan oleh siapapun, termasuk Bupati dan Sekda,” tutur Antonius.

Baca Juga:Cyborg Halmahera

Antonius bilang, surat keberatan yang dilayangkan BPD dan PPTD bukan atas dasar ketidaknetralan kedua lembaga tersebut. Melainkan sebagai wujud menjunjung tinggi hak demokrasi kedaulatan rakyat sebagai manifestasi BPD yakni wakil rakyat desa yang dipilih dan diangkat oleh rakyat.

“Untuk itu, hasil kedaulatan Pilkades yang secara tahapan telah selesai tidak dapat diubah begitu saja oleh siapapun, termasuk Bupati Haltim. Terkecuali oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (6) dan ayat (7) Perbup Haltim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak,” paparnya.

Ia menambahkan, Sekda tak seharusnya melayangkan surat untuk BPD dan PPTD sebagai wujud peringatan. Sebab itu sama halnya Sekda tidak menghormati dan menghargai kedaulatan warga.

“Yang jelas BPD dan PPTD tidak akan mengubah hasil Pilkades sebab itu fakta kedaulatan yang tidak bisa dikhianati oleh siapapun. Dan kami kecewa kepada Sekda karena dalam poin ke-5 terkesan Sekda mengancam masyarakat Ino Jaya, BPD dan PPTD. Seorang Sekda harus netral, jangan terkesan mengancam. Jadi dugaan kami Sekda juga tidak menghargai hak demokrasi rakyat,” tandas Antonius.