Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula, Ternate, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Napi berinisial R alias A itu diduga mengendalikan peredaran ganja dari balik bilik penjara.
Kepala Lapas Ternate Maman Hermawan yang dikonfirmasi menyatakan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, ia menghormati apapun keputusan penyidik yang didapat dari hasil penyidikan.
“Lapas siap memfasilitasi penyidik BNNP Malut kalau melakukan pemeriksaan di Lapas,” ucap Maman ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (17/3).
Maman bilang, meski telah berstatus tersangka, Lapas tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Pengadilan lah yang akan membuktikan apakah napi tersebut bersalah atau tidak.
“Kita menghormati yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Jika ada keterlibatan juga warga binaan sebagai tersangka, kita fasilitasi ruang pemeriksaan, kita persilakan hasilnya seperti apa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan