Tandaseru — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, tahun 2015-2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (1/3).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dihadiri ketiga terdakwa, yakni mantan Ketua Panwas Moksin Boga, mantan Sekretaris Panwas Silvano D. Hangewa dan mantan Bendahara Panwas Gustiar Marudin. Moksin juga merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halut nonaktif.

Sidang pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian dimulai dari terdakwa Silvano, kemudian terdakwa Gustiar dan terakhir terdakwa Moksin.

Terhadap dua terdakwa yakni Silvano dan Gustiar, JPU dalam dakwaan primair mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 55.

Sedangkan untuk terdakwa Moksin, meskipun dakwaannya sama dengan dua terdakwa lainnya, JPU juga menambahkan dakwaan alternatif yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 56, subsidair Pasal 3 jo Pasal 56 KUHP.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyikapi dakwaan JPU. Namun ketiga terdakwa kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sidang pun ditunda oleh majelis hakim dan baru akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (8/3) dengan agenda pembuktian.

JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Andi Ashar Rahmatullah ditemui usai sidang mengatakan, ketiga terdakwa sebagaimana dakwaannya terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

“Ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun,” singkat Andi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun 2015-2016 senilai Rp 4,8 miliar ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar.