Tandaseru — Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berinisial P digugat ke Pengadilan Negeri Ternate oleh warga berinisial I. Gugatan tersebut atas perkara wanprestasi atau ingkar janji terkait utang piutang.

P digugat lantaran tidak melunasi utang senilai Rp 100 juta yang dipinjamnya pada istri penggugat I selama hampir 2 tahun.

Pada saat meminjam uang sebanyak itu, ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait bunga pinjaman sebesar 20 persen dari pokok sebanyak 5 kali yaitu senilai Rp 100 juta.

Pokok dari utang beserta bunganya tak kunjung dilunasi tergugat P, hingga gugatan wanprestasi ini berujung pada penandatanganan kesepakatan damai para pihak dalam sidang, Senin (14/2).

“Putusannya itu kesepakatan damai tergugat diberi waktu sampai satu bulan. Jadi 14 Maret 2022 tergugat sudah harus lunasi,” kata Yusup Kaury, kuasa hukum penggugat I usai sidang.

Yusup mengatakan, total uang yang harus diganti tergugat yakni sebesar Rp 170 juta. Meski sebenarnya penggugat telah dirugikan oleh tergugat secara materil dan imateril hingga Rp 300 juta lebih.

“Sebenarnya lebih dari itu, cuma dia minta keringanan akhirnya jatuh di Rp 170 juta itu,” ungkap dia.

Ia pun berharap kesepakatan damai ini dapat direalisasi tergugat hingga waktu yang telah ditetapkan yakni satu bulan terhitung sejak 14 Februari 2022.

“Kalau sampai 14 Maret ini dia tidak berarti kita gugat lagi sita jaminan. Sita jaminan nanti dihitung apa-apa yang sesuai dia punya utang,” pungkas dia.