Tandaseru — Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Frans Manery dan wakilnya, Muchlis Tapi Tapi, menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dengan aturan itu, keduanya harus menyudahi masa jabatannya pada 2024.
Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang digugat berbunyi:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
“Bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10/2016, maka masa jabatan para pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara hanyalah 3 tahun 5 bulan,” kata keduanya dalam berkas permohonan dilansir dari detik.com, Senin (31/1/2022).
Dengan dampak memperpendek masa jabatan, Frans-Muchlis tidak terima karena telah melanggar hak konstitusional keduanya. Yaitu Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 di mana warga negara mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Telah mengabaikan hak konstitusional para pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” tuturnya.
Dengan digelarnya pilkada serentak pada November 2024, secara faktual dan potensial berdasarkan penalaran yang wajar, itu mereduksi masa jabatan Frans-Muchlis berdasarkan Pasal 162 ayat 2 yang berbunyi:
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tinggalkan Balasan