Tandaseru — Tak hanya terdakwa tindak pidana umum, terdakwa kasus dugaan korupsi di Maluku Utara ternyata juga bisa memperoleh bantuan hukum berupa pendampingan penasehat hukum gratis dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ternate.
Humas PN Ternate Kadar Noh mengatakan PN memberikan pelayanan hukum tersebut melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di Kantor PN Ternate.
Meski begitu, kata Kadar, terdakwa kasus korupsi yang berhak memperoleh bantuan ini harus memenuhi syarat. Di mana syaratnya hanya berlaku untuk terdakwa yang berlatar belakang warga kurang mampu.
“Dalam tindak pidana korupsi sekalipun, kalau memang terdakwa sendiri tidak mampu menggunakan jasa penasehat hukum untuk mendampingi di persidangan,” jelas Kadar kepada tandaseru.com, Rabu (26/1).
Setelah terdakwa korupsi dapat membuktikan statusnya sebagai warga kurang mampu melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) beserta sejumlah syarat lainnya, maka majelis hakim wajib menunjuk penasehat hukum dari Posbakum untuk mendampingi terdakwa di persidangan.
Program bantuan hukum ini, kata Kadar, didanai oleh negara melalui DIPA PN Ternate dan sudah dilakukan kontrak kerja (MoU) antara Posbakum dengan PN Ternate.
Untuk pelayanan di Posbakum sepanjang tahun 2021 lalu, tambah Kadar, hanya sekitar dua kasus korupsi yang mendapat pendampingan hukum secara gratis. Rata-rata terdakwa dari kasus korupsi Dana Desa.
“Kalau terdakwa korupsi kemarin di tahun 2021 itu sekitar 27 perkara, untuk yang ditangani Posbakum itu hanya satu atau dua perkara. Itu rata-rata korupsi Dana Desa yang tidak mampu menggunakan jasa penasehat hukum sendiri,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan