Tandaseru — Polairud Markas Unit Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangkap kapal penampungan ikan asal Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (26/1).
Kapal Motor Renam Jaya yang berkapasitas 29 Gross Tonnage ditangkap karena beroperasi di luar Surat Izin Operasional Penangkapan Ikan (SIPI), yakni di perairan Pencado, Taliabu.
“Mereke memiliki SIPI. Hanya wilayah penangkapannya WPP, dia harus di Laut Banda, bukan di Wilayah laut Maluku,” kata AIPDA Rusdi Umanailo, Komandan Markas Unit Polairud Taliabu.
Menurut Rusdi, sebelumnya KM Renam Jaya diberikan kemudahan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Pulau Taliabu untuk beroperasi di wilayah Malut. Namun Desember 2021 kemarin masa berlaku SIPI-nya telah selesai dan tidak diperpanjang pemilik Kapal.
“Kapal ini 3 bulan kemarin memang ada komunikasi dengan DKP Pulau Taliabu, diterbitkanlah rekomendasi untuk dipermudah membantu para nelayan di sini. Karena wilayah penangkapan kapal tersebut bukan di jalur wilayah Maluku Utara, tetapi di Laut Banda sesuai dengan SIPI-nya,” ungkapnya.
“Hanya saja izin yang dikeluarkan oleh DKP tersebut sudah kedaluwarsa. Tidak diperpanjang lagi, alasannya mereka baru selesai docking,” sambung Rusdi.
Rusdi bilang, kapal diamankan sembari menunggu proses pembaharuan rekomendasi menangkap ikan di perairan Taliabu. Saat diamankan di Markas Polairud, KM Renam Jaya membawa 10 kru dan 800 kilogram hasil tangkapan ikan.
“Jadi nanti insyaa Allah saya komunikasi dengan pimpinan dulu terkait dengan masalah ini. Ini kan masuk kesalahan administrasi, tetapi dia masuk dalam tindak pidana, dalam hal ini fishing ground,” tandas Rusdi.
Tinggalkan Balasan