Tandaseru — Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Ramli (AMR) resmi mengantongi Surat Keputusan DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Model B1.KWK untuk Pilkada 2020.
Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP.186/DPP/GOLKAR/VII/2020 tertanggal 12 Juli 2020 tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dari Partai Golongan Karya itu ditandatangani Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F. Paulus.
Penyerahan SK dilakukan Ketum Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Dalam penyerahan ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus DPD I Golkar, termasuk Ketua Golkar Malut, Alien Mus.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Muhuri kepada tandaseru.com mengungkapkan, saat menyerahkan SK, Airlangga menyatakan DPP Partai Golkar secara sah mengusung Aliong Mus-Ramli sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
Pemberian SK kepada Aliong yang juga Ketua Golkar Taliabu, kata La Ode, membuktikan Golkar tetap solid memenangkan pasangan Aliong-Ramli dalam Pilkada 2020.
La Ode bilang, keputusan mengusung Aliong-Ramli sudah melalui survei, melihat dinamika di daerah dan kajian yang mendalam. Selain itu, Aliong Mus juga salah satu kader terbaik Partai Golkar dan juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu.
“Pemberian rekomendasi B1.KWK sudah mempertimbangkan modal politik, modal sosial, modal ekonomi dan modal sosiologis yang dimiliki oleh petahana,” tuturnya, Minggu (12/07).
Dia menambahkan, dengan adanya rekomendasi itu, Partai Golkar Taliabu siap mengamankan petahana menuju periode kedua.
“Kami merasa bangga dan terima kasih kepada DPP Partai Golkar yang telah memberikan kepercayaan untuk mencalonkan kembali etahana Aliong dan Ramli sebagai Bupati Pulau Taliabu dan Wakil Bupati Pulau Taliabu. Dengan kepercayaan ini, sudah barang tentu kami siap hantarkan AMR ke periode kedua,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan