Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Desa.

Kedua terpidana itu adalah Dalsam Lalopa dan Joko Hariyanto. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate. Dalsam merupakan mantan kepala desa, sedangkan Joko mantan bendahara desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradal melalui Kasi Intelijen Erly Andika Wurara kepada tandaseru.com menyampaikan, eksekusi putusan yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalsam Lalopa diputus pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 212.530.892,32 subsider penjara 1 tahun,” ucap Sobeng, Selasa (18/1).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte tanggal 23 Desember 2021 atas nama terpidana Dalsam Lalopa, S.Pd. yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sambiki Tua, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, tahun anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 300.833.892,23,” paparnya.

Sementara untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Joko Hariyanto diputus pidana 4 tahun penjara.

“Denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta subsider 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte tanggal 28 Desember 2021,” terang Sobeng.