Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memecat 13 ASN. Pemecatan ini diungkapkan Bupati Usman Sidik saat memimpin apel di kantor bupati, Senin (10/1).
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Ruslan, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, 13 ASN yang telah diusulkan pemecatannya itu tersebar di beberapa OPD, termasuk dokter.
“13 ASN yang akan dipecat didominasi oleh tenaga kesehatan di antaranya dr. Adi Sihono dan dr. Atit Puspitasari Dewi yang bertugas di RSUD Labuha, dr. Wa Ode Mariyana dan Asur Tamrin dari Puskesmas Laiwui, Herman S. Sibua dari Puskesmas Saketa, Amar Fatemah dari Puskesmas Kayoa, Korwil Gane Timur Ade Ilyas, pegawai Kantor Camat Bacan Selatan Suhardi H Kasim, Junarsi dari Dinas Pertanian, Korwil Gane Barat Utara Muhlis Mahmud, Abd Rahman Muhammad dari Kantor Camat Bacan Timur, Munawir Husen dari Kantor Camat Kayoa, dan Irma Taha Assagaf dari Dinas Perikanan,” rinci Ruslan, Selasa (11/1).
Sementara Sekretaris Daerah Halsel, Saiful Turuy, menegaskan pemecatan 13 ASN di lingkup Pemda Halsel dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pemecatan 13 ASN ini bukan keinginan Bupati tapi perintah undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah diatur. Apalagi dari ke 13 ASN ini 10 di antaranya sudah tidak lagi aktif atau tidak terdaftar di BKN, sebab ke-10 ASN ini tidak mendaftarkan diri dalam proses pendataan ulang PNS atau PUPNS, sehingga ke-10 ASN harus dipecat,” tegasnya.
Sementara 3 ASN atas nama Munawir Husen, Abd Rahman Muhammad, dan Irma Taha Assagaf telah melakukan pelanggaran disiplin ASN dan tidak pernah berkantor selama 6 bulan hingga 3 tahun.
“Kemudian mereka juga pernah disanksi oleh KASN kemudian PP 53 hingga penurunan pangkat,” tandas Saiful.
Tinggalkan Balasan