Tandaseru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bakal terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan seiring ditetapkannya standar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.
Kepala Disnakertrans Kota Tidore Kepulauan, Ruslan W Yunus, mengaku perusahaan maupun usaha lainnya yang mampu wajib membayar upah pekerja di atas Upah Minimum (UM) atau UMK.
“Sebelum mengawal pelaksanaan pengupahan, kami wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha terkait dengan pengupahan ini. Agar mereka bisa paham, dan memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan standar regulasi tentang pengupahan yang ditetapkan,” ungkap Ruslan, Kamis (6/1).
Ruslan menyebutkan di Kota Tidore Kepulauan sendiri perusahaan besar sangatlah minim.
“Permasalahannya di Tidore sendiri kita tahu bahwa perusahaan sangatlah minim, yang lihat saat ini hanya PLTU saja. Tapi bukan berarti pengusaha lain diabaikan, tidak, tetap akan kami datangi dan memberikan sosialisasi. Kalau mampu, tentu harus membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota,” jelasnya.
Upah Minimum Kota Tidore Kepulauan di tahun 2022 sendiri sebesar Rp 2.862.231.
“Jadi UMK ini kami mengacu pada provinsi, karena saat ini kami belum memiliki dewan pengupahan, makanya kami pakai standar dari provinsi,” kata Ruslan.
Ia menambahkan, dengan adanya UMK terbaru itu, tentu wajib bagi perusahaan atau usaha lain yang dianggap mampu harus membayar upah pekerja sesuai dengan UMK.
“Tetap akan kami dorong agar perusahaan maupun usaha lain yang dinilai mampu atau pendapatan sudah jauh lebih maksimal, agar bisa bayar gaji karyawan sesuai dengan UMK,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan