Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di awal tahun 2022 ini.
Keempat pengedar narkoba yang telah berstatus tersangka itu terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Mereka masing-masing berinisial SBA alias Atik (27 tahun), pengangguran yang beralamat di Kelurahan Salero, Kota Ternate; RZ alias Ika (29 tahun), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Kelurahan Jati, Kota Ternate; RMB alias Dimas (30 tahun), honorer Pemkot Ternate beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate; dan SA alias Julex (30 tahun), pengangguran yang beralamat di Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Joni Aryanto dan Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin saat konferensi pers di Polres Ternate mengatakan keempat tersangka diringkus petugas di rumahnya masing-masing.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba ganja kurang lebih 470,4 gram dan sabu kurang lebih 0,4 gram serta 4 unit handphone milik para tersangka.
“Modus operasi para tersangka yakni menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika jenis ganja dan sabu,” terang Aditya, Selasa (4/1).
Atas perbuatannya, lanjut Aditya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di mana untuk Pasal 114 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 8 miliar.
Para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.