Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, memutuskan menunda mutasi Maslan Hi Hasan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan sejumlah masalah di Dinas PMD yang diduga melibatkan Maslan.
Di mana Maslan diduga mengelola anggaran dinas hanya melibatkan bendahara pengeluaran tanpa melibatkan sekretaris dinas. Padahal pencairan anggaran operasional kantor sebesar Rp 93 juta SPM-nya harus ditandatangani PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Selain itu, Usman juga menerima laporan kepala desa atas dugaan pungutan liar di Dinas PMD.
“Saya terima laporan sejumlah kepala desa bahwa ada pungli. Jika hal itu terbukti saya akan tindak tegas, bahkan sampai pada proses pemecatan dari ASN,” tegas Usman, Kamis (30/12).
“Pungli yang dilakukan di DPMD sesuai pengaduan sejumlah kepala desa dipatok per kepala desa Rp 10 juta saat pencairan,” sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Atas alasan tersebut, Usman memutuskan menunda mutasi Maslan hingga pengusutan tuntas.
“Jadi untuk sementara saya masih tahan SK Maslan sampai pemeriksaan selesai, dan jika terbukti maka saya akan tindak tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, Maslan dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai kadis definitif dan digantikan Sekretaris DPMD Faris H. Madan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.