Tandaseru — Polres Kepulauan Sula segera menetapkan tersangka kasus korupsi Pasar Rakyat Makdahi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Rizal Mochammad, kepada awak media mengungkapkan Polres telah melaksanakan pemeriksaan atas kerugian negara dalam kasus korupsi Pasar Rakyat Makdahi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
“Kebetulan hasil dari BPKP sudah keluar, nanti setelah tahun baru kita bisa laksanakan gelar perkara, kita undang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasil dari BPKP itu kerugian negaranya Rp 1,7 miliar,” kata Rizal, Senin (27/12).
Selain itu, Polres juga telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, nama-nama calon tersangka ini akan disampaikan setelah proses gelar tersangka dilaksanakan.
“Nama-namanya (calon tersangka, red) sudah dikantongi, nanti setelah gelar baru saya sampaikan,” terang Rizal.
Saat ini, kata Rizal, Polres Sula masih fokus dengan target vaksinasi di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Nanti setelah tahun baru kita gelar penetapan tersangka. Saat ini kami masih fokus vaksinasi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan