Tandaseru — Kicauan mantan Sekretaris KNPI Halmahera Barat, Maluku Utara, soal dugaan keterlibatan mantan Bendahara KNPI, MK, dalam kasus korupsi dana hibah membuat desakan untuk memeriksa MK mencuat.
Desakan muncul dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat. Sekretaris GMNI Halbar Nicolaus Aji Pratama menyatakan penyidik Polres harus menetapkan MK sebagai tersangka menyusul eks Sekretaris, HB, dan eks Ketua, MM.
“Pasalnya, dugaan besar pada proses pencairan dana hibah KNPI tahun anggaran 2018 itu Bendahara juga ikut mencairkan anggaran tersebut. Jadi penyidik seharusnya lebih lihai dalam proses pemeriksaan terhadap mantan Bendahara KNPI. Kalau diselidiki dengan baik, penyidik pasti mendapatkan bukti-bukti otentik terkait keterlibatan mantan Bendahara dalam kasus korupsi dana hibah KNPI,” ungkap Aji, Sabtu (25/12).
Menurut Aji, penyidik memiliki kewenangan mendatangi pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bank BPD untuk meminta bukti proses pencairan anggaran tersebut.
“Jadi kalau hasil pemeriksaan Bendahara KNPI yang mengatakan tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus ini itu tidak logis menurut kami. Ayo kita buktikan dengan cara menyelidiki bukti pencairan anggaran di BPKAD Halbar dan Bank BPD. Kalau tidak keberatan GMNI juga ikut mengawal penyelidikan ini, sebab ini menyangkut dengan harga diri seluruh pemuda Halbar,” cetusnya.
Aji berharap penyidik profesional dalam menangani kasus korupsi dana hibah KNPI. Selaku pemuda Halbar, dirinya merasa malu dengan adanya kasus tersebut. Karena itu, ia mendesak kasus ini dapat dituntaskan dengan cara menangkap seluruh unsur pimpinan di tubuh KNPI.
“Ini aib yang tidak bisa disembunyikan. Seluruh media memberitakan soal kasus korupsi dana hibah KNPI Halbar. Selaku pemuda halbar, kami merasa terhina dengan perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini. Oleh karena itu GMNI secara institusi mendesak Polres Halbar untuk segera menahan mantan Ketua dan mantan Bendahara KNPI,” desaknya.
Tinggalkan Balasan