Tandaseru — Polda Maluku Utara kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 9,8 miliar lebih.
Dua tersangka baru tersebut adalah FP alias Fredi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD dan RK alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, membenarkan penetapan tersangka dua orang tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 30 November 2021 setelah dilakukan gelar perkara.
“Betul, penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka 2 orang. Bahkan berkas yang P-19 sudah dikirim ulang ke JPU untuk dilakukan penelitian oleh JPU kembali,” terang Adip, Kamis (23/12).
Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Malut, Zul Siregar, membenarkan berkas perkara bendungan dan irigasi yang sebelumnya dinyatakan P-19 telah dikembalikan lagi ke Kejati. Hanya saja saat ini masih diteliti oleh jaksa berkasnya sudah lengkap atau belum.
“Jika sudah terpenuhi oleh penyidik Ditreskrimsus dan unsur telah terpenuhi akan dilakukan P-21 selanjutnya tahap II,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda telah menetapkan dua orang tersangka lain yakni LK alias Lutfi, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sula yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekretaris Dinas PUPR M alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tinggalkan Balasan