Tandaseru — Janji Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara yang mengatakan bakal meyerahkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT AT, sebuah perusahaan di Halmahera Selatan, ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat pekan kemarin ternyata belum diserahkan.

Belum diserahkannya rekomendasi ini lantaran ada data yang belum dilengkapi.

“Belum. In syaa Allah dalam pekan ini baru komisi menyerahkan ke pimpinan setelah melengkapi beberapa data dan in syaa Allah setelah itu baru pimpinan menindaklanjuti ke Gubernur,” ungkap Ketua Komisi III Zulkifli Hi Umar, Senin (29/11).

Zulkifli juga mengatakan, setelah rekomendasi diberikan ke Gubernur barulah rekomendasi diserahkan ke Kementerian ESDM.

“Ke Gubernur duluan, kalau ke kementrian masih menunggu jadwal komisi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Obi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.

Massa aksi mendesak Gubernur dan DPRD menyeriusi masalah IUP PT AT yang diduga mencaplok lahan warga setempat.