Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan tunjangan kematian kepada ahli waris delapan orang non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyerahan tunjangan bertepatan dengan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-50 yang berlangsung di kantor wali kota, Senin (29/11).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, Ahmad Feisal Santoso, mengatakan saat penyerahan tadi baru empat orang yang menerimanya dengan besaran per orang Rp 42 juta.

“Sisanya empat orang kita lagi melakukan proses laporan-laporannya yang belum lengkap untuk dilengkapi di bagian administrasinya,” kata Ahmad Feisal.

Menurutnya, ada delapan orang yang mengalami musibah kematian dan mereka menerima manfaat dari Pemerintah Kota Ternate melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian manfaat itu sangat membantu karena berada di situasi pandemi Covid-19, dan pemberian tersebut berdasarkan pembayaran iuran bulanan Rp 11.600 sehingga mereka menerima satu orang penerimaan manfaat Rp 42 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada pemberian juga untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jadi mereka yang diberikan tadi itu kematian biasa, meninggal karena sakit bukan kecelakaan. Jaminan kecelakaan kerja lebih besar dari jaminan kematian biasa dan itu dibayar 48 kali dari upah yang dibayarkan atau dilaporkan ke kita,” tandasnya.