Tandaseru — Pengurus Yayasan Al Munawwar memberi dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam mengusut proyek mangkrak dua menara Masjid Agung Al-Munawwar Ternate.

Proyek diduga bermasalah yang terbengkalai selama 5 tahun itu kini dalam proses penyelidikan jaksa atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Dade Ruskandar.

“Saya sangat mendukung upaya-upaya Pak Kajati mengusut tuntas kasus Al-Munawwar. Di mana letak salahnya,” ujar H. Muchsin Saleh Abubakar, Ketua Yayasan Al Munawwar, Jumat (19/11).

Muchsin mengaku, tiang pancang yang dibiarkan terbengkalai di halaman masjid sudah seperti sampah pabrikasi selama 5 tahun terakhir ini.

“Begitu juga jamaah mencurigai bahwa kita yang main-main dengan bangunan keagamaan ini,” keluhnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya sangat bersyukur karena beberapa waktu lalu berjumpa dengan Kajati Malut, Dade Ruskandar, yang peduli dengan persoalan pembangunan masjid.

“Pak Kajati sudah mewanti-wanti jangan sekali-sekali ada permainan dalam hal urusan orang banyak, adinda,” ujar dia meniru percakapan Kajati saat itu.

Ia pun berharap, proyek yang telah menelan anggaran miliaran rupiah itu bisa segera diusut hingga tuntas.

“Karena sungguh kami sangat tertekan dengan keterlambatan pekerjaan yang memakan biaya miliaran rupiah tersebut. Hingga dari tender dan pekerjaan sampai pemenangnya harus diusut tuntas agar tidak ada dusta di antara kita,” cetusnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan dua menara Masjid Al-Munawwar dianggarkan di APBD 2016 sebesar Rp 3.875.000.000 pada Dinas PUPR Malut.

Tender proyek ini dimenangkan PT Mitra Indah Pratama atas penawaran senilai Rp 3.564.564.000.

Pada APBD tahun 2017, proyek ini pun kembali dianggarkan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut sebesar Rp 1.844.932.000.

Untuk dana di tahun 2017 ini untuk pekerjaan pemancangan tiang pondasi menara, yang tendernya dimenangkan oleh PT Indonesia Permai.