Tandaseru — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya anggaran perjalanan luar daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang belum dikembalikan.
Temuan sebesar Rp 430 juta itu berasal dari tahun anggaran 2019.
Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pejabat wajib menindaklanjuti setelah menerima hasil pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan sejauh ini Inspektorat belum mendapatkan dokumen (bukti) pengembalian. Untuk lebih memperjelas penyampaiannya, Julius mengarahkan untuk melakukan pengecekan ke Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat.
“Agar lebih jelas, coba cek kembali ke bagian evaluasi dan pelaporan,” ujarnya, Senin (8/11).
Setelah dilakukan pengecekan pada Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat, temuan tersebut berdasarkan matriks BPK belum dilakukan pengembalian.
Sekretaris DPRD, Hajija Sergi, saat ditemui di ruang kerjanya hari itu juga tidak berada di tempat. Pesan konfirmasi yang dikirimkan pun belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.
Tinggalkan Balasan