Tandaseru — Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyidangkan temuan perjalanan dinas dan reses DPRD Morotai.

Hasilnya, 17 anggota DPRD maupun pegawai Sekretariat DPRD harus mengembalikan temuan dengan besar total Rp 500 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pulau Morotai, Andrias Thomas, itu digelar di ruang BPK Kantor Bupati Morotai Kamis (4/11) kemarin.

“17 orang itu jumlah temuannya bervariasi. Itu ada anggota DPRD, ada juga yang pegawai Sekretariat DPRD. Masih ada anggota yang belum hadir kita panggil lagi. Jadi kalau mereka tidak hadir kita serahkan ke KPH,” ungkap Andrias yang juga Pj Sekretaris Daerah Morotai ini.

Andrias bilang, sidang baru digelar sekali. Dari 17 orang tersebut, baru satu anggota DPRD yang melunasi temuannya.

Mirisnya, ada anggota DPRD yang temuannya mencapai Rp 100 juta.

“Ada yang sampai Rp 100 juta, jadi waktu yang diberikan untuk pengembalian misalnya 6 bulan. Yang terkecil itu cuma Rp 900 ribu,” paparnya.

Temuan itu rata-rata terkait anggaran perjalanan dinas ke luar daerah dan reses.

“Yang periksa itu bukan kita, tapi BPK. Menurut BPK sudah minta ulang-ulang mereka punya bukti. Kesalahan mereka karena tidak kasih bukti, itu penyalahgunaan,” pungkas Andrias.