Tandaseru — Polemik pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Nahri Ishak, terus bergulir.

Saat ini Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan.

Kuasa Hukum Nahri, Immanuel Risto Masela, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan ke PTUN Ambon yang sudah teregister dengan perkara Nomor 33/G/2021/PTUN.ABN dan sudah dijadwalkan sidang pertama pada Selasa (09/11) untuk mendengarkan keterangan penggugat.

“Iya benar, terkait pemberhentian Ketua BPD Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat saat ini sudah resmi daftarkan ke PTUN Ambon dan jadwal persidangan pertama pada Selasa (09/11) mendatang,” tuturnya, Jumat (5/11).

Advokat pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah Maluku dan Associates itu mengatakan Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 137/KPTS/VII/2021 tentang pemberhentian kepada kliennya tidak sesuai prosedur hukum. Keputusan itu menyalahi prosedur peraturan dan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Jadi pada prinsipnya tindakan Bupati dalam mengeluarkan keputusan itu cacat prosedur,” ujar Risto.