Tandaseru — Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z. Imam, dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Selasa (2/11).
Politikus Partai Gerindra itu sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan harta.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, karena pada panggilan pertama ini Wahda tak hadir maka penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua.
“Rencana pemanggilan kedua besok tanggal 3 November 2021 untuk pemeriksaan tanggal 5 November 2021,” ungkap Adip.
Soal penahanan, Adip belum bisa memastikan sebab sebagai tersangka Wahda belum diperiksa.
“Ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dilakukan proses selanjutnya. Ini kan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui, Wahda dilaporkan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan oleh Sebastian Sugianto, yang tak lain anak dari mediang istrinya, Velti Joshua.
Wahda disebut telah merebut empat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko milik almarhumah istrinya tersebut.
Selain Sebastian, ada dua saudaranya lagi yang mengaku sebagai ahli waris atas harta 4 unit ruko tersebut yakni Stanley Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.
Atas laporan ini, Wahda dijerat dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan