Tandaseru — Direktur CV Alfha Carien, AY, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (21/10).
AY merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi Asrama Pesantren Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,3 miliar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi Hakim Anggota Samhadi dan Khadijah A. Rumalean memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Majelis pun membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan nama, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa serta mengembalikan biaya perkara ke negara.
Selain terdakwa AY, satu terdakwa lainnya yakni TW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menjalani sidang putusan dalam perkara Asrama Pesantren Weda.
Berbeda dengan AY, terdakwa TW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider. Ia divonis 1 tahun kurungan badan serta membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 2 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Sementara pada dakwaan primer, menurut pendapat Majelis Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dibebaskan dari dakwaan primer penuntut umum.
Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut, Zulkarnain Baso Hakim menyatakan, bakal menyiapkan memori banding untuk terdakwa TW.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.