Tandaseru — Seorang kepala desa di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menghadap Kepala Inspektorat Enda Nurhayati, Kamis (16/9). Kades ini tak terima dengan pernyataan Enda yang menyebutkan ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa 2020 di desa mereka.
Kades Geltoli, Kecamatan Maba, Erasmus Tatengkeng usai menghadap Kepala Inspektorat menyatakan, indikasi penyalahgunaan tersebut tidak benar. Menurutnya, Kepala Inspektorat juga tidak mengaku telah menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan DD di 23 desa.
“Torang (kami, red) sudah bakudapa dengan Kepala Inspektorat tadi, tetapi Kepala Inspektorat mengaku kalau tidak disampaikan seperti itu,” ungkapnya.
Erasmus bilang, pernyataan adanya indikasi penyalahgunaan DD akan mempengaruhi persepsi warga desa.
“Sudah tentu masyarakat beranggapan kalau (pemdes) sudah ‘memakan’ DD, karena yang ditulis melalui pemberitaan ada penyalahgunaan,” ujarnya.
“Yang torang merasa kurang nyaman adalah karena ada kalimat penyalahgunaan. Walapun ada kata indikasi, tetapi masyarakat tidak melihat itu. Masyarakat lebih melihat kata penyalahgunaan,” cetus Erasmus.
Ia menjelaskan, laporan keuangan Desa Geltoli pada tahun 2020 tidak ada masalah apapun. Karena itu ia merasa kaget mendengar Kepala Inspektorat menyatakan ada indikasi penyalahgunaan DD di desanya.
“Saya tidak tahu kalau desa lain. Tetapi kalau untuk Desa Geltoli sendiri laporannya tidak ada masalah apapun,” terangnya.
Menurut Erasmus, bukan hanya dirinya yang mempertanyakan hal tersebut ke Inspektorat. Ada beberapa kades yang melakukan hal yang sama.
Sebelumnya, dalam wawancara pada 14 September, Kepala Inspektorat Haltim Enda Nurhayati, ketika ditanyai soal indikasi penyalahgunaan DD menyatakan hampir semua desa terindikasi. Hanya saja ada yang bersifat pembinaan, misalnya ada program yang belum diselesaikan dapat diselesaikan desa jika bersedia dengan dibuatkan surat pernyataan. Begitu juga jika ada bukti-bukti penggunaan keuangan yang tidak lengkap maka pihak pemdes akan diminta melengkapi.
Tinggalkan Balasan