Tandaseru — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah menyerahkan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
Proyek tahun anggaran 2019 itu senilai Rp 7,8 miliar.
Penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Ternate berlangsung sekitar pukul 16.15 WIT, Rabu (15/9).
Empat tersangka mengenakan rompi oranye juga dibawa serta dengan mobil kejaksaan menuju Kejari Ternate.
Para tersangka diantaranya IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua pokja, dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

“Hari ini agenda penyerahan tahap II dari penyidik pidsus Kejati Maluku Utara ke penuntut umum untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Fakhrul Faisal, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Utara.
Dengan diserahkannya tahap II maka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar ini sudah siap dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
“Secepatnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” cetusnya.
Sementara itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan