Tandaseru — 190 unit kendaraan sebagai sitaan barang bukti (barbuk) saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, Maluku Utara.
Jumlah tersebut terdiri dari 11 unit mobil dan 179 unit sepeda motor berbagai merk.
Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramu Aji Buamonabot mengatakan, selain barbuk kendaraan Rupbasan juga menyimpan sitaan barang lain berupa 3 set bingkai jendela, meja dan kursi.
Ia menjelaskan, barang titipan terutama sepeda motor rata-rata adalah barbuk hasil tilang petugas kepolisian dari Direktorat Lantas Polda Maluku Utara.

“Kalau motor itu rata-rata tipiring tilang. Lain sudah mengikuti sidang di pengadilan, sudah bayar denda jadi ada yang sudah diambil sehingga sisanya 179 unit,” terang Pramu, Selasa (14/9).
Sedangkan 11 unit mobil terdiri atas 4 unit truk barbuk kasus illegal logging, 3 unit mobil barbuk tilang dan 4 unit mobil barbuk kasus investasi bodong PT Karapoto Fintech.
“Ada yang kasus Karapoto itu 4 unit mobil. Itu ada mobil Hilux 2 unit, Toyota Rush 1 unit ditambah Avansa Veloz 1 unit,” ungkap dia.
Menurutnya, ruang lingkup Rupbasan sebenarnya cukup luas. Bukan hanya terbatas pada penyimpanan sitaan kendaraan saja, Rupbasan pun bisa menangani sitaan aset-aset benda tidak bergerak seperti gedung hotel, penginapan dan lain sebagainya.
Selain itu, barbuk sitaan kasus tindak pidana korupsi berupa uang tunai juga bisa dititipkan ke Rupbasan.
“Tapi selama ini kasus-kasus tipikor barang bukti berupa uang tunai itu biasanya tiap kejaksaan negeri mereka menitipkan di Bank Indonesia, kalau tidak salah begitu,” katanya.
Sementara terkait fasilitas penyimpanan, di Rupbasan Kelas II Ternate memiliki 5 gudang penyimpanan.
Diantaranya gudang barang berbahaya, gudang tertutup, gudang terbuka, gudang umum dan gudang barang berharga.
“Jadi penyimpanannya tergantung jenis barang bukti yang dititipkan ke kita,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan