Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan.
Dua pekan lalu, Kejari telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Hi. Abas menyatakan, usai naiknya status maka perlu dilakukan pengembangan kasus secara total sehingga kasus tersebut benar-benar tuntas diselesaikan.
“Jika sudah dinaikkan statusnya berarti sudah jelas ada unsur dugaan praktik korupsi, sehingga harus dilakukan pengembangan oleh penegak hukum dalam hal ini Kejari,” ungkapnya, Minggu (12/9).
Gunawan bilang, kasus tersebut hanya menyeret satu nama saja, sehingga perlu penekanan secara ketat untuk bisa mengungkap secara jelas oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.
“Hanya menjerat calon tersangka berinisial AF, sementara proyek tersebut dari Dinas Perhubungan. Jadi perlu pemeriksaan lebih intens kepada kadis maupun mantan kadis yang menjabat waktu itu. Bahkan PPK juga perlu diperiksa,” tegasnya.
Dari pandangan hukum dan berbagai kasus korupsi proyek fisik, sambung Gunawan, tampak jelas proyek pemerintah daerah rentan bersentuhan dengan tindak pidana korupsi, khususnya suap-menyuap. Untuk itu perlu langkah-langkah peyelidikan kepolisian yang lebih ekstra untuk memberantasnya.
Tinggalkan Balasan