Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pekerjaan tambatan perahu Desa Dagasuli dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan, Sabtu (4/9).

“Kasusnya sudah dinaikkan statusnya,” tuturnya.

Agus bilang, proyek tambatan perahu di Kecamatan Loloda Kepulauan itu dianggarkan melalui APBD tahun 2016 senilai Rp 1,2 miliar.

Pelaksanaan proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. Sebab pembangunan tambatan perahu dibuat tidak sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

“Dalam kasus tersebut penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Halut Eka Yakob Hayer mengungkapkan, status kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspos. Dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan, dan berbagai tindakan hukum di dalam proses penyidikan.

“Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara bersama tim penyidik Pidana Khusus bersepakat kasus tersebut naik statusnya ke penyidikan, dan dalam waktu dekat kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan ada indikasi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan,” jabarnya.

“Dalam kasus ini, awalnya Dinas Perhubungan mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar. Lelang proyek dimenangkan CV SC. Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF,” tandas Eka.