Tandaseru — Satu unit kapal disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.

Proyek pengadaan tahun 2019 tersebut memakan biaya senilai Rp 7,8 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/8), dua hari setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengundang Kepala Dikbud Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan, ke Kantor Kejati Maluku Utara.

“Iya, memang benar ada penyitaan barang bukti kapal dalam kasus dugaan korupsi nautika,” kata Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Kamis (19/8).

Kapal yang sementara berlabuh di seputaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Kelurahan Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara itu, kata Richard, disita guna kepentingan penyidikan.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati telah menahan sebanyak 4 tersangka. Mereka adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua pokja, dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku Utara, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Keempat tersangka dalam kasus ini pun dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.