Tandaseru — Penarikan retribusi parkir oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate pada malam hari mendapat sorotan praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras.
Konoras menuturkan, ada indikasi pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi malam hari. Misalnya di jalan menuju areal Stand Food belakang Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Pasalnya, kata Konoras, penarikan retribusi bahkan sampai larut malam sangat tidak sesuai dengan aturan. Dimana pendapatan daerah termasuk retribusi parkir harusnya disetor ke kas daerah terhitung 1×24 jam. Tidak bisa mengendap di luar kas daerah.
“Nah sekarang pertanyaannya, kalau tagih malam, uang (retribusi, red) itu pasti dititipkan di rumah, itu kan menurut undang-undang tidak bisa. Harusnya hari itu harus disetor ke kas daerah,” jelas Konoras, Senin (16/8).
Selain itu, penarikan retribusi oleh petugas Dishub telah mengabaikan asas pelayanan terhadap pengguna jasa parkir. Dimana tidak ada lahan parkir, sehingga pengendara malah menggunakan bahu jalan. Itu pun tidak mendapat penataan parkir dari petugas.
“Imbasnya kan kami yang telah membayar retribusi merasa tidak nyaman dan tidak aman. Apalagi malam Minggu itu, parkir yang tidak ditata menyebabkan macet,” tegas Konoras.
Konoras yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate ini mengaku dirinya bahkan pernah ditagih retribusi parkir dan ternyata karcis yang diberikan adalah karcis bekas pakai.
“Saya pernah menerima (karcis) parkiran motor itu tidak ada tanggal di karcis, bahkan pernah menerima karcis puntung (bekas). Oleh karena itu, menurut saya itu pungutan liar,” cetusnya.
Atas berbagai persoalan hukum itu, kata dia, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman diminta menangguhkan sementara aktivitas penagihan retribusi tersebut sebelum ada penertiban.
Tinggalkan Balasan